REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua penyidik pajak di Direktorat Jenderal Pajak yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima uang dugaan suap diidentifikasi sebagai "anak nakal".
"Mereka emang 'anak nakal'," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Haryo Damar sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu.
Haryo menjadi saksi untuk tersangka kasus penerimaan suap terkait penggelapan pajak PT The Master Steel yang dilakukan pegawai DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Jakarta Timur Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan yang diduga menerima uang 300 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,34 miliar.
"Kalau kemarin tidak (tertangkap), besok paginya kena sama saya, kami kerja sama itu sama dengan direktorat indik, sudah ketahuan, tetap saja dia transaksi jadi kena," tambah Haryo.
Keduanya memang ditangkap KPK pada Selasa (14/5) malam di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat akan mengambil mobil Toyota Avanza hitam yang telah dimasukkan uang 300 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,34 miliar dari manager PT The Master Steel Teddy Mulyawa dan Effendy Komala.
"Saat proses itu, mereka melakukan hal yang tidak benar jadi sudah saya pangggil tapi tidak bisa dikontak malah melakukan transaksi," tambah Haryo.
Namun Haryo belum mengetahui apakah Eko dan Dian hanya terkait dengan PT The Master Steel atau tidak.
"Saya tidak tahu, tapi untuk teman-teman saya sudah sampaikan kalau perlu saat sedang menyidik kita 'taping'," ungkap Haryo. Ia mengaku sudah merekomendasikan pemecatan keduanya.
"(Rekomendasi pemecatan) sudah saya lakukan pada hari (penangkapan) itu juga, SK-nya tidak lama lagi," jelas Haryo.
Dalam kasus suap pajak PT Master Steel, Eko dan Dian Irwan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar.
Sedangkan dua manajer PT Master Steel yang juga ditangkap pada hari yang sama yaitu Teddy Mulyawa dan Effendy Komala disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sehingga bertentangan dengan kewajibannya yang ancamannya penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.