Rabu 22 May 2013 13:17 WIB

Deadline Parpol Hari Ini Hingga Pukul 16.00

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, hasil perbaikan berkas bacaleg paling lambat diserahkan hari ini, Rabu (22/5) pukul 16.00 WIB. "Setelah pukul 16.00 WIB sudah tidak ada lagi penerimaan," kata Komisioner KPU, Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Rabu.

Setelah semua berkas diterima, ujarnya, selanjutnya akan melakukan verifikasi selama satu pekan, yaitu sampai 29 Mei 2013. Kemudian disimpulkan, apakah laik masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) atau tidak. Penyusunan DCS dilakukan pada 30 Mei hingga 12 Juni 2013. Selanjutnya, mulai dari 13 sampai 17 Juni 2013 KPU akan mengumumkan DCS.

Arief menambahkan, setelah DCS ditetapkan, parpol tidak bisa lagi melakukan perbaikan. Kecuali menyangkut dua hal. Pertama, karena calon yang diajukan meninggal dunia. Kedua, pada masa menerima tanggapan dari masyarakat didapatkan laporan mengenai calon tertentu. Masukan dan tanggapan dari masyarakat diterima dari 14 Juni hingga 27 Juni 2013. 

"Semua perbaikan dan kekurangan harus diselesaikan sekarang. Jadi nanti langsung dicoret kalau tidak sesuai dengan persyaratan," ujarnya. 

Hingga pukul 12.44 WIB, baru dua partai yang selesai menyerahkan berkas bacalegnya. Yakni PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang (PBB). Partai Golkar dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah tiba di KPU. Namun masih dalam tahap penyerahan sebagian berkas. Sementara delapan parpol lainnya belum tampak di KPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement