Rabu 22 May 2013 13:02 WIB

SBY Perluas Penanganan Lumpur Lapindo

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Semburan Lumpur Lapindo
Semburan Lumpur Lapindo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperluas penanganan peta area lumpur Lapindo. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden 33/2013 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). 

Perpres ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 8 Mei 2013 lalu. Dalam Perpres itu disebutkan area baru yang dimasukkan sebagai wilayah luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak berdasarkan kajian hasil tim terpadu. Meliputi beberapa RT dan hamparan sawah di Desa Besuki, Kelurahan Mindi, Desa Panotan, Kelurahan Gedang, Desa Ketapang, Desa Gempolsari, Desa Wunut, Desa Kalitengah, Desa Glagaharum, dan Kelurahan Porong.

Disebutkan pula pembayaran penanganan dilakukan secara bertahap. Sebanyak 20 persen pada anggaran tahun anggaran 2011 dan sisanya dibayarkan lunas pada tahun anggaran 2012. 

"Pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan untuk penyelesaian/penuntasan pembayaran bantuan sosial, pembelian tanah dan/atau bangunan milik warga, serta pembayaran atas penukaran tanah dan/atau bangunan terkait fasilitas umum/sosial/wakaf, yang tidak dapat diselesaikan pada waktu yang ditentukan, dapat dilakukan pada tahun berikutnya sampai dengan pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan tersebut tuntas," bunyi Pasal  15B Ayat (5c) Perpres tersebut.

Ditegaskan dalam Perpres ini, setelah masa pengosongan paling lama dua tahun, dilakukan pembelian tanah dan bangunan. Serta diberikan bantuan sosial berupa kontrak rumah untuk paling lama dua tahun. Kemudian, bantuan tunjangan hidup selama enam bukan, dan biaya evakuasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement