Rabu 22 May 2013 06:40 WIB

Polres Bogor Amankan Pelaku

Pencurian dalam mobil - ilustrasi
Pencurian dalam mobil - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reskrim Kepolisian Resor Bogor menangkap dua tersangka tindak kejahatan "kanibal" kendaraan bermotor di wilayah Kampung Cioda, Kelurahan Candaliu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebutkan ada tempat berbentuk gudang yang menyimpan kendaraan yang sudah dipotong-potong di Kampung Cioda, Kelurahan Candaliu, Kecamatan Rancanungur," kata Kepala Polisi Resor Bogor AKBP Asep Safrudin di Bogor, Rabu (22/5).

Asep menyebutkan di dalam gudang tersebut aparat Kepolisian Resor Bogor menemukan banyak barang bukti beruba kendaraan yang sudah dipotong-potong, aksesoris mobil, interior, kaca mobil dan masih banyak lagi.

Menurutnya, lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan kendaraan hasil curian yang dijual dengan cara dipotong-potong yang dikenal dengan istilah kanibal kendaraan.

Di lokasi petugas juga mengamankan dua orang yang saat penangkapan berada di lokasi penangkapan. "Di tempat kejadian ada dua orang yang kita amankan, saat ini masih kita dalami peran mereka di lokasi," ujar Asep.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan menyebutkan kronologi penangkapan dilakukan Senin (20/5) setelah mendapatkan laporan dari warga pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisal MI dan SBR yang sedang membawa barang hasil kejahatan dengan menggunakan satu unit truk yang direncanakan akan dibawa ke daerah Semarang.

"Saat kita periksa, kedua orang ini tidak tahu siapa yang akan menerima barang kiriman yang dibawanya. Meraka hanya diberi nomor telepon genggam seseorang bernama Tris di daerah Krapyak Semarang," kata Imron.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MI menerangkan, pada hari penangkapan ketika dirinya sedang mangkal di Full Bis Hiba Kleder bersama SBR didatangi oleh dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor yang menawarkan ada muatan berupa bak mobil L 300 berikut kepalanya ke daerah Kerapyak Semarang.

"Mereka ditawarin ongkos sebesar Rp 1,4 juta dengan lokasi barang yang akan diangkut ada di Parung, Kabupaten Bogor," ujar Imron.

Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah tebeng belakang, dua pasang pintu Carry, satu pasang pintu mobil L300, dua buah bemper mobil Carry dan dua buah tangkai mobil Carry.

Termasuk juga dua pasang jok, satu buah kabin dan manipul serta satu unit kendaraan roda empat merk Mitshubisi Pick Up warna hitam dengan nomor rangka MHMT 120SP 5R078184 dan nomor mesin 4G17C1Y0304.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement