REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar sosialisasi prapenertiban penyelenggaraan telekomunikasi di Hotel Sheraton, Surabaya, Selasa (21/5).
Acara itu digelar mengingat peningkatan industri tersebut diwarnai pelanggaran serta penyimpangan yang dinilai merugikan negara.
Direktur Jenderal PPI Kominfo, Syukri Batubara mengatakan industri telekomunikasi dan internet terus tumbuh secara pesat di Indonesia. Menurut data Kemenkominfo, hingga akhir tahun 2012 lalu, ada 478 penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi yang terdaftar.
“Namun, banyak juga yang tidak mengantungi izin, dan melakukan banyak pelanggaran dalam bidang telekomunikasi,” kata Syukri pada Republika saat dikonfirmasi usai acara sosialisasi itu, Selasa (21/5).
Dia menyebutkan, beberapa pelanggaran tersebut seperti layanan jasa internet yang tidak punya izin, penggelaran jaringan optik siber, dan terminasi trafik internasional tanpa melalui sambungan langsung internasional.
Kemudian ada penyelenggaraan layanan jasa internet yang mengambil akses langsung ke luar negeri tanpa interkoneksi. Itu belum masuk wilayah jasa telekomunukasi yakn berupa sms ghaib yang mengadu domba operator dan konsumen lantaran adanya dugaan transaksi nomor pelanggan.
"Pelanggaran itu sangat merugikan negara," ujarnya.
Dia menyebutkan, ada asumsi pelanggaran tersebut menelan kerugian negara hingga Rp 260 miliar. Dan kerugian jasa operator mencapai Rp 770 miliar.
Karena itu, kata Syukri, perlu adanya penertiban terpadu yang ditujukan pada pelanggaran penyelenggaraan telekomunikasi tersebut. Setelah itu, upaya penegakan hukum pada pelanggaran juga dilakukan melalui surat edaran, surat peringatan, pencabutan izin penyelenggaraan, hingga sanksi pidana.
Hanya saja menambahkan, selama sebulan ini, pihaknya akan mengadakan pemberitahuan awal terlebih dahulu. Soal strategi, metode dan waktu penertiban masih bersifat rahasia.
"Diharapkan mereka dapat membenahi diri terlebih dahulu," ujarnya.