REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Kementrian Kehutanan (Kemenhut) masih menunggu sinyal positif untuk menyetujui Voluntary Partnership Agreement (VPA) dengan Uni Eropa. Penandatanganan dijadwalkan berlangsung pada 27 Mei mendatang. "Mereka belum siap, kalau belum siap ya jangan. Malu," ujar Sekretaris Jenderal Kemenhut, Hadi Daryanto, Selasa (21/5).
Hadi mengatakan negosiator VPA telah mengadakan pertemuan tingkat tinggi di Irlandia baru-baru ini. Selain itu, ada rencana VPA akan ditandatangani pada Juni mendatang.
Namun jika rencana ini terlaksana, kemungkinan kehadiran Mentri Kehutanan Zulkifli Hasan akan diwakilkan. "Itu kan tinggal paraf saja, bisa dikirim lewat udara," ujarnya.
Perjanjian VPA antara Indonesia dan Uni Eropa telah tertunda beberapa kali. Sebelumnya VPA dirancang untuk ditandatangani pada November 2012 dan April 2013.
Kemenhut mengklaim penundaan ini tidak mempengaruhi pengakuan terhadap kualitas Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dimiliki pengusaha untuk mengekspor kayu ke Uni Eropa.
Sebelumnya Indonesia menuntut ketegasan Uni Eropa terkait status Serawak yang dikecualikan dalam perjanjian VPA. Keberatan ini dilayangkan mengingat Serawak dikenal sebagai salah satu tempat penampungan kayu ilegal asal Indonesia.