Selasa 21 May 2013 12:27 WIB

Polisi Belum Temukan Aliran Uang Aiptu LS ke Atasannya

Aiptu Labora Sitorus
Foto: Antara/Zabur Karuru
Aiptu Labora Sitorus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi adanya aliran dana ke atasan Aiptu Labora Sitorus (LS).

"Saya belum menemukan itu. Tapi informasi yang masuk kepada kita akan kita tindak lanjuti," kata Sutarman di sela-sela Forum Bakohumas di Kantor Korlantas Polri di Jakarta, Selasa.

Terkait laporan LS kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bahwa dirinya dijadikan "ATM" bagi atasannya, Sutarman menilai hal tersebut akan menjadi informasi guna mengungkap aliran dana tersebut.

Dijelaskannya pula kepolisian menerapkan tindak pidana BBM ilegal dan pembalakan liar, baru kemudian digunakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyelidikan soal TPPU akan bekerja sama dengan PPATK(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,red) . Jadi itu mengalir kemana kita telusuri seluruhnya bekerja sama dengan PPATK," katanya.

Labora Sitorus ditangkap di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim penyidik Bareskrim dan Polda Papua.

Dia sebelumnya telah dinyatakan sebagai tersangka dalam bisnis penimbunan BBM dan pembalakan liar. Setelah dua hari ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/5) pagi LS diberangkatkan kembali ke Papua guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Anggota kepolisian yang bertugas di Polres Raja Ampat itu dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki rekening gendut lantaran transaksi di rekeningnya mencapai Rp1,5 triliun.

Dia dipersangkakan dengan pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara atas bisnis kayu di PT Rotua, LS dipersangkakan pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-undang Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19/2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan.

Selain itu, Aiptu LS juga dipersangkakan dengan Pasal 53 (b) Jo Pasal 23 ayat 2 (b) UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena diduga melakukan penimbunan BMM melalui usahanya di PT Seno Adi Wijaya (SAW).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement