Senin 20 May 2013 07:01 WIB

Perumahan di Hutan Mangrove Diduga Tak Berizin

Rep: Andi Ikhbal / Red: Hazliansyah
Hutan Mangrove (ilustrasi)
Foto: Antara
Hutan Mangrove (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- DPRD Surabaya menyoroti pembangunan perumahan di kawasan hutan mangrove Wonorejo. Menipisnya lahan konservasi di kota tersebut diduga lantaran banyaknya pengembang bisnis properti yang mendirikan area pemukiman tanpa izin.

Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Surabaya mengatur, keberadaan kawasan hutan mangrove adalah lahan konservasi. Namun, sayangnya, hal tersebut tidak terlalu diperhatikan oleh para developer, sehingga proyek pembangunan tetap berjalan.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Sachirul Alim Anwar mengatakan, pihaknya menduga pembangunan tersebut berlangsung tanpa izin. Bila IMB terbit, maka menjadi satu pertanyaan besar karena perumahan itu telah menempati lahan mangrove.

"Kalau sampai Pemkot Surabaya benar-benar memberikan izin, kami akan merekomendasikan untuk mencabutnya," kata Anwar baru-baru ini saat dikonfirmasi.

Sebab, dia menyatakan, hal itu berpotensi menimbulkan adu domba antara warga dan pemkot.

Karenanya, dalam waktu dekat ini, dewan berencana menelusuri kepemilikan izin pengembang tersebut.

Berita Terkait
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi