Ahad 19 May 2013 00:34 WIB

KPU Coret Bacaleg di Bawah Umur

 (ki-ka) Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Mochamad Afifudin dan Manager Kordinator Program JPPR Sunanto ketika menyampaikan hasil Analisis di Kantor JPPR, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (5/5). Dalam Analisisnya JPPR menemuka
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
(ki-ka) Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Mochamad Afifudin dan Manager Kordinator Program JPPR Sunanto ketika menyampaikan hasil Analisis di Kantor JPPR, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (5/5). Dalam Analisisnya JPPR menemuka

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencoret tiga bakal calon anggota legislatif yang berusia kurang dari 21 tahun.

"Syarat bakal caleg harus berumur 21 tahun. Ternyata setelah diperiksa berkas mereka umurnya belum cukup 21 tahun, sehingga kami nyatakan tidak menuhi syarat dan harus diganti," kata Ketua KPU Kabupaten PPU Andi Arfin di Penajam, Sabtu.

Andi Arfin menjelaskan setelah dilakukan penetapan daftar calon sementara (DCS) maka parpol masih diberikan kesempatan hingga Rabu (22/5) untuk melakukan pergantian bakal caleg bila ternyata mengundurkan diri ataupun belum cukup umur.

"Setelah dilakukan penetapan daftar calon tetap (DCT), maka tidak lagi diberikan kesempatan untuk melakukan pergantian," tegasnya.

 

Sementara itu, Divisi Pencalonan KPU Kabupaten PPU M Hatta mengungkapkan dari tiga bakal caleg yang berumur di bawah 21 tahun tersebut, salah satunya berasal dari Partai Demokrat.

"Kalau yang dua lagi saya lupa dari partai mana. Yang jelas ada tiga calon anggota legislatif yang masih di bawah umur 21 tahun," ungkapnya.

Ia mengatakan KPU PUU telah meminta kepada parpol bersangkutan untuk secepatnya mengganti bakal caleg yang tidak memenuhi syarat tersebut.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement