REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON--Polres Cirebon, Jawa Barat, mengamankan empat anggota berandalan bermotor diduga dari kelompok XTC karena sering melakukan tindak kriminal.
Kapolsek Astajapura Kompol HM. Achyar di Mapolsek Astanajapura, kepada wartawan di Cirebon, Sabtu, mengatakan, pihaknya mengamankan empat anggota berandalan bermotor karena mereka sering terlibat tindak pidana dan meresahkan masyarakat.
"Polisi bertindak tegas terhadap sejumlah anggota berandalan bermotor di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, karena dinilai sangat meresahkan,"katanya.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan keempat pelaku yang merupakan berandalan bermotor, kata dia, polisi akan terus memburu lima anggota lain yang turut serta dalam melakukan berbagai tindakan kejahatan.
Menurut dia, lima nama anggota berandalan bermotor kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mereka diduga sering terlibat, perkara pidana penganiayaan dan perampasan telepon genggam terhadap warga.
Polisi berharap dalam waktu dekat mereka bisa diamankan, kata dia, karena identitasnya sudah diketahui.
"Pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap lima anggota berandalam. Sementara itu empat anggota lain yang sudah diamankan, akan dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Karena telah melakukan tindakan penganiayaan dan perampasan.