REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memahami peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memutuskan perkara sengketa pemilu.
"Berdasarkan sejumlah pertimbangan dan kesimpulan, DKPP memutuskan memberikan peringatan kepada teradu (KPU), untuk mengubah sikap dalam memahami undang-undang dan peraturan Bawaslu, serta menjaga sikap saling menghormati sesama penyelenggara pemilu," kata Ketua Majelis Sidang sekaligus Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Jumat.
Putusan Nomor 33-34/DKPP-PKE-II/2013 tersebut dibacakan atas permohonan perkara gugatan yang diajukan Bawaslu terhadap KPU. Bawaslu mengadukan KPU ke DKPP karena Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/2013, yang meminta PKPI diikutsertakan menjadi peserta Pemilu 2014, tidak dijalankan oleh KPU.
KPU berdalih penolakan tersebut karena Bawaslu tidak memiliki wewenang dalam menentukan dan menetapkan hasil verifikasi parpol peserta Pemilu, seperti tercantum dalam ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
DKPP menilai Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012, yang mengalami perubahan menjadi Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sudah merupakan fakta mekanisme hukum yang pemberlakuannya dapat dipertanggungjawabkan.
"Berdasarkan pertimbangan itu, maka DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian," tambahnya.
Dalam perkara ini, pengadu adalah Ketua Bawaslu Muhammad, empat Anggota Bawaslu yaitu Nasrullah, Nelson Simanjuntak, Daniel Zuchron dan Endang Wihdatiningtyas, serta dua pegiat LSM Constitutional and Electoral Reform Centre (Correct) Refly Harun dan Ahmad Iriawan.
Sementara itu, teradu adalah Ketua KPU Husni Kamil Manik dan enam Komisioner KPU yaitu Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.