Jumat 17 May 2013 22:41 WIB

Fathanah: Usaha Saya Makelar

Ahmad Fathanah
Foto: Republika/Prayogi
Ahmad Fathanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ahmad Fathanah, mengakui pekerjaannya adalah menjadi calo.

"Usaha saya makelar, calo, saya biasa untuk cari proyek," aku Ahmad Fathanah, dalam sidang dengan terdakwa dua direktur PT Indoguna Utama, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (17/5).

Fathanah mengaku ia berinisiatif dalam mengatur penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna. "Saya yang meng-create, saya minta dana ke ibu Elizabeth, tapi sejauh kami bicara hanya wacana," ujar Fathanah.

Elizabeth adalah Direktur PT Indoguna Utama, perusahaan yang memberikan total Rp 1,3 miliar kepada Fathanah yang dalam dakwaan direncanakan akan diberikan kepada mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Fathanah mengaku mendatangi Dirjen Peternakan, Syukur Irwantoro dan memperkenalkan diri sebagai pengusaha swasta yang bisa membantu untuk memenuhi kuota impor daging sapi. "Pak Syukur menepis, menolak permohonan karena memang sudah tidak ada jatah lagi dan tidak dimungkinkan," ujar Fathanah.

Setelah ditolak, dia tetap mendesak sahabatnya, Lutfhi Hasan Ishaaq untuk mendorong penambahan kuota impor daging sapi itu. "Setelahnya, karena desakan terus menerus dari saya kepada Ustaz Luthfi karena ini kan sahabat. Saya katakan ada tidak upaya konkret untuk mensilaturahmikan Indoguna dengan Suswono. Ustaz Luthfi mengatakan tunggu dulu," kata Fathanah yang merupakan teman satu almamater dengan Luthfi saat kuliah di Jakarta dan Arab Saudi.

Suatu hari, menurut Fathanah, Luthfi berada di Medan untuk melakukan Safari Dakwah pada 10 Januari 2013. "Saya yang berinisiatif ke sana, kemudian saya hubungi Elda untuk mempersiapkan ke Medan dan minta kiranya Ustaz mau mempertemukan dengan Menteri Pertanian Suswono," sebut Fathanah.

Pertemuan di Medan akhirnya dilakukan antara Fathanah, mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat, Maria Elizabeth Liman, Menteri Pertanian Suswono, dan anggota Kamar Dafang dan Industri (Kadin) bidang pangan Soewarso di kamar Luthfi di Hotel Aryaduta Medan.

"Elizabeth mengajukan data, Pak Sus (Mentan) menolak sehingga upaya PT Indoguna tidak berhasil, tapi saya berusaha terus," ujar Fathanah.

Fathanah terus berupaya mendesak Luthfi karena Elizabeth berkomitmen untuk membantu PKS meski hal itu masih menjadi wacana. Namun pada akhirnya Fathanah mendapatkan total Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna sebagai nilai komitmen untuk membantu menambah kuota impor daging sapi senilai Rp5.000 per kilogram untuk tambahan 8.000 kilogram.

Dalam perkara ini, Arya dan Juard diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman pidana penjara adalah 1 hingga 5 tahun dan atau pidana denda Rp50 juta hingga Rp 250 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement