Jumat 17 May 2013 21:11 WIB

DKPP: Bawaslu-KPU Beda Pandangan Soal UU Pemilu

Jimly Ashiddiqie
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jimly Ashiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum memiliki perbedaan persepsi dalam menafsirkan ketentuan penyelesaian sengketa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

"Semua fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dipandang dengan persepsi berbeda oleh pihak teradu (KPU) yang didukung dengan keterangan para ahli," kata Ketua Majelis Sidang DKPP Jimly Asshiddiqie ketika membacakan Putusan Sidang di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan penafsiran dan cara pandang pengadu, dalam hal ini Bawaslu, sulit dibenarkan karena pada akhirnya KPU melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang bersifat final dan mengikat.

Konflik bermula ketika Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak memenuhi syarat administratif dan gagal menjadi peserta Pemilu 2014, sehingga mengadukan ketua seluruh anggota KPU Pusat ke Bawaslu.

Bawaslu kemudian mengabulkan pengaduan PKPI dengan menerbitkan Keputusan Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/2013 yang meminta KPU mengikutsertakan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.

Namun, KPU menolak menjalankan Keputusan Bawaslu tersebut karena berdasarkan UU keputusan Bawaslu terkait verifikasi parpol peserta pemilu tidak bersifat final dan mengikat.

Kebuntuan tersebut kemudian membuat Bawaslu membawa perkara tersebut ke DKPP, sementara PKPI melayangkan gugatannya atas KPU ke PTTUN.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement