REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini karena DKPP mengabulkan sebagian gugatan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Constitutional and Electoral Reform Centre (Correct).
"Memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Dan memberi peringatan kepada teradu atas nama Husni Kamil Manik, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arif Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafiz Gumay, dan Juri Ardiantoro," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (17/5).
Menurut Jimly, keputusan itu berdasarkan penilaian atas fakta persidangan. Semua fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti benar adanya. Laporan para pengadu pun dapat dipahami dan dibenarkan dari sudut pandang etika penyelenggaraan pemilu yang baik.
Namun, semua fakta yang terungkap tersebut dipandang dengan persepsi yang berbeda oleh KPU. Yang juga didukung keterangan para ahli dalam persidangan.
Perbedaan persepsi dalam menafsirkan undang-undang itu, lanjut Jimly, yang menyebabkan terjadinya kekisruhan dalam pelaksanaan tugas KPU sebagai pihak teradu. Perbedaan itu dianggap tidak dapat dibiarkan berkembang seterusnya.
Karena Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara melalui fatwa, PERMA, surat edaran, serta putusan PT TUN yang bersifat final dan mengikat.
Gugatan ini dilatarbelakangi sikap KPU yang tidak melaksanakan Keputusan Bawaslu nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/2013 pada 5 Februari 2013. Keputusan itu mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta pemilu 2014.
KPU bersikukuh tidak melaksanakan keputusan Bawaslu, karena memandang penetapan peserta pemilu merupakan kewenangan penuh KPU.