REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Kejaksaan telah melakukan eksekusi kepada delapan terpidana penjara kasus terorisme ke Lembaga Permasyarakat (LP) Tengerang pada Jumat (17/5).
Kejakgung mengatakan para terpidana ini digiring ke LP Tangerang oleh tim eksekutor dari satuan tetugas kejaksaan tindak pidana teroris.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Setia Untung Arimuladi para terpidana ialah teroris yang ditangkap dari seluruh wilayah di Indonesia. “Dari kelompok Poso, Cikampek, dan Medan,” kata dia di Gedung Kejakgung Jumat (17/5).
Untung menjelaskan kedelapan teroris ini mendapatkan masa tahanan yang beragam mulai dari tiga sampai empat tahun. Delapan nama terpidana sendiri diantaranya, Rolimus Bungka yang dihukum 6 tahun penjara, Qoribul Mujib dengan hukuman 4 tahun, dan Agung Prasetyo yang divonis 4 tahun 8 bulan penjara. mereka, kata Untung, berasal dari kelompok teroris asal Poso.
“Mereka ikut dalam penembakan polisi saat perampokanBank BCA di Palu, 25 Mei 2011 lalu,” kata dia.
Kemudian, anggota teroris dari kelompok Cikampek yang ditahan adalah Bebas Iriana dengan hukuman 4 tahun penjara , Enjang Sumantri dengan hukuman 4 tahun penjara,, Ujang Kusnana 3 tahun 8 bulan penjara, lalu Yayat Cahdiyat dengan vonis 3 tahun penjara
“Yang Medan itu seorang, dia M Sidik alias Abu Dafa hukumannya 4 tahun penjara,” papa Untung.