REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan 2012 di Jabar mencapai Rp1,34 triliun. Angkat tersebut, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Yakni, 2011 sebesar 1,32 triliun dan 2010 sebesar Rp1,25 triliun.
"Realisasi PBB 2012 sebesar Rp1,34 triliun atau lebih tingg dari yang ditargetkan sebelumnya Rp 995 miliar," ujar Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kepada wartawan usai Penyerahan Piagam dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota yang berhasil atas kinerja pemungutan dan pengelolaan administrasi PBB Pajak Perkotaan dan Pedesaan (P2) tahun 2012, di Gedung Sate, Jumat (17/5).
Heryawan mengatakan, pengelolaan PBB memasuki era baru dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setelah aturan ini ada, maka kewenangan pengelolaan PBB mulai dari pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/ penagihan sampai pelayanan PBB P2, dialihkan dari pemerintah pusat kepada seluruh pemerintah kabupaten/ kota.
Pengalihan pengelolaan PBB P2 tersebut, kata dia, merupakan bentuk pelaksanaan desentralisasi fiskal. Pemerintah daerah, dituntut lebih mandiri baik dari segi pembiayaan maupun dalam menentukan arah pembangunan.
Pengalihan itu juga, kata dia, akan mengurangi tingkat ketergantungan daerah kepada dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, DAU (Dana Alokasi Umum) maupun DAK (Dana Alokasi Khsusu) yang selama ini menjadi primadona dalam penerimaan pendapatan daerah.
Heryawan menjelaskan, sampai 2013, terdapat 15 kabupaten/ kota yang sudah mengelola PBB P2 secara mandiri. Kabupaten Bogor dan Kota Depok menjadi percontohan sejak 2012, sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya pada 2014.
Heryawan berharap, kabupaten/kota yang masih dalam proses persiapan agar menjalani seluruh tahapan dengan baik. Tidak hanya itu, perlu juga dilakukan sharing knowledge dengan kabupaten/kota yang sudah mandiri.
Selain itu, Heryawan meminta kepada kabupaten/ kota agar mengidentifikasi dan menentukan potensi riil objek pajak dan retribusi daerah. Namun, peningkatan penerimaan daerah harus berdasarkan perhitungan potensi yang realistis.
Pemprov Jabar, masih menemukan kecenderungan pemerintah daerah membuat retribusi yang terkesan mengada-ada. Hal itu, bisa membebani masyarakat. "Pajak dan retribusi jangan sampai diekploitasi untuk meningkatkan pendapatan," katanya.