REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepala Bidang Penelitian dan Kajian Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Muhammad Isnur, angkat bicara mengenai rencana pemerintah merelokasi ribuan warga yang menempati bantaran Waduk Pluit.
Relokasi tersebut terkait penataan akibat mengecilnya luas waduk 20 hektar, yang sebelumnya waduk memiliki luas sampai 80 hektar. Selain itu, terjadi pendangkalan hingga dua meter yang seharusnya kedalaman waduk idealnya lima meter. Menurut Isnur, penataan tersebut dibolehkan, dan merupakan program pemerintah yang sudah seharusnya didukung. Tapi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus memerhatikan hak warga, ini menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam kaitannya dengan HAM, pemerintah wajib memenuhi hak warga untuk mendapatkan tempat tinggal. ''Warga harus dapat tempat tinggal yang layak,'' kata Isnur, ketika dihubungi, Jumat (17/5)
Isnur mengetakan, Pemprov seharusnya memastikan terlebih dahulu semua hak berkenaan dengan Hak atas perumahan yang layak bagi warga. Selain itu, ada hak-hal lagi yang harus dipenuhi, di antaranya, hak atas pekerjaan, pendidikan dan kesehatan. ''Penuhi dahulu sebelum digusur,'' katanya
Pemerintah juga harus melihat kondisi warga yang tidak mampu karena belum tentu semua warga bisa menyewa rusun. Jika itu terjadi, keharusan Pemprov adalah memberikan rusun tersebut pada warga yang tidak mampu tanpa memungut sewa.