REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BB (32 tahun) warga Kampung Pluis RT01 RW14, Grogol Utara, Jakarta Barat, tertangkap tangan sedang asyik 'ngeganja' oleh aparat dari Polsek Metro Kebayoran Lama pada Kamis (16/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ini sedang asyik menghisap ganja ketika aparat menggerebek kediamannya. Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Polisi Imam Yulisdianto mengatakan aparat menggerebek karena adanya aduan dari masyarakat setempat.
''Masyarakat resah dengan pelaku yang sering menghisap ganja,'' kata Imam ketika dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (17/5).
Di dalam kediaman BB, polisi menemukan 1,36 gram ganja yang dibuat menjadi tiga linting serta satu linting ganja sisa hisapan pelaku. Sebelumnya, aparat telah melakukan pengintaian dilokasi selama beberapa hari sebelum penggerebekan.
Setelah mendapat informasi pelaku sedang memakai ganja. Aparat langsung menuju lokasi yaitu rumah tersangka. ''Tersangka hanya bisa pasrah,'' ujar Imam.
BB dijerat pasal 111 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU No 35 thn 2009 dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga kini pihak kepolisian sedang menyelidiki asal ganja tersebut dan kemungkinan terkait adanya bandar ganja.