REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 4.064,4 gram. Pemusnahan sabu-sabu ini dilakukan di lapangan Parkir BNN, Jakarta Timur, Jumat (17/5) pagi.
Sabu-sabu tersebut disita dari tiga kasus yang ditangani BNN. Kasus pertama merupakan hasil penangkapan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 4 Mei 2013 lalu. Tersangka adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) berinisial R.
Buruh bangunan di Malaysia itu dititipi koper hitam milik M, sepupu R. Koper berisi sabu 2.122,7 gram itu rencananya akan diambil seseorang dari kampung R, di Sokobanah, Sampang, Madura.
Kasus kedua dilaporkan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta atas paket mencurigakan asal Shenzen, Cina, 1 April 2013. Paket berisi shabu-shabu seberat 498,5 gram dititipkan melalui perusahaan jasa titipan (PJT) atas nama Ms Huang Tina Li di Shenzen, Cina.
Paket tersebut kemudian diambil BW alias AS di PJT di Jl Pancoran Timur 2, Jakarta Selatan. BW selanjutnya ditangkap di lokasi PJT. Dari pengakuan BW, paket itu akan diserahkan kepada E. E lalu ditangkap di Kauman, Malang.
Sedangkan kasus ketiga, yaitu petugas BNN mengamankan 1473,2 gram sabu-sabu oleh wanita berkebangsaan Inggris. Wanita berinisial AR itu ditangkap di hotel Jl Embong Kenanga, Surabaya, 29 April 2013.
Sabu-sabu dibawa AR dari Cina atas perintah J, seorang warga Nigeria. J meminta barang diberikan kepada PB. Dari penangkapan PB, diperoleh informasi bahwa shabu-shabu itu akan diserahkan kepada HL alias D. hL alias D berhasil ditangkap di wilayah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.