REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotikq golongan I jenis shabu-shabu yang hendak diselundupkan oleh seorang tenaga kerja Indonesia (TKI).
Shabu-shabu sejumlah 2.122,7 gram berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. TKI berinisial R merupakan kurir shabu-shabu tersebut. ''Penangkapan kurir merpakan titik awal mengungkapan jaringan pengedar narkotika,'' kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Benny Mamoto di Jakarta, Jumat (17/5).
R dititipi sebuah koper hitam oleh sepupunya, M. Sama seperti R, M, yang kini buronan juga seorang TKI yang bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia.
R ditangkap di terimal kedatangan Bandara Soekarno Hatta saat hendak menuju Surabaya. R mengaku tidak tahu isi koper yang dititipkan padanya.
Menurut R, koper titipan itu akan diambil seseorang dari kampungnya di Dusun Lembung, Kelurahan Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura. Hingga kini, pihak BNN terus mengembangkan pencarian terhadap M.