REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berusaha menindak lebih keras geng motor. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo mengatakan, tindakan keras yang dikenakan anggota geng motor yang melanggar peraturan, mulai dari penyitaan motor hingga penahanan anggota geng motor.
''Kendaraannya kita sita, kalau perlu orangnya kita tahan,'' katanya, Kamis (16/8).
Sambodo menjelaskan, untuk anggota geng motor yang masih remaja, baru bisa dibebaskan jika sudah dijemput orang tuanya dan membuat surat penyataan. Sementara bagi yang sudah dewasa, harus ada yang menjamin dari keluarganya agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Selain akan menindak keras, Sambodo bersama pihaknya akan mengawasi tempat yang biasa dijadikan geng motor sebagai arena balap liar. Di lokasi tersebut disinyalir terbentuknya geng motor. Bermula saling kenal dan kemudian makin akrab karena memiliki satu pemikiran yang sama.
''Lokasi-lokasi tersebut seperti daerah Kemayoran, Pramuka, dan Antasari,'' kata Sambodo.
Sambodo menambahkan, anggota geng motor yang kebut-kebutan tersebut bisa menjadi tindak kriminal yang berat jika mereka mengonsumsi minuman keras dan menabrak warga yang tidak bersalah. ''Kalau itu terjadi, kita kenakan pasal yang berat,'' sebutnya mengakhiri.