Kamis 16 May 2013 11:00 WIB

Suara Digelembungkan, Panwaslu Minta Dilakukan Pemilihan Ulang

Rep: ahmad baraas/ Red: Taufik Rachman
Pilkada Bali 2013
Foto: KPUD Bali
Pilkada Bali 2013

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur Bali, 15 Mei, ternoda oleh ulah seorang warga Banjar Dinas Sema, Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pelaku yang bernama Bagiada, kedapatan mencoblos lebih dari 100 kali di TPS 3 desa setempat. Aksi Bagiada itu diketahui oleh petugas KPPS setempat dan membiarkan aksi Bagiada itu.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali, Made Wena kepada Republia, Kamis (16/5) membenarkan hal itu. Bahkan karena ada yang berbuat curang itu kata Wena, pihak Panitia Pengawas Pemilu di Kecamatan Sawan, telah mengeluarkan rekomendasi agar di TPS tersebut dilakukan pemungutan suara ulang. "KPU punya waktu seminggu untuk mempersiapkan pemungutan suara ulang itu. Jadi paling lambat 22 Mei pemungutan ulang sudah dilaksanakan," kata Wena.

TPS 3 Desa Bungkulan dihadiri 314 pemilih, namun suara yang masuk sebanyak 414 suara. Aksi penggelembungan suara dilakukan Bagiada di tengah-tengah pross pencoblosan, dimana dia mengambil segepok kertas suara dan kemudian mencoblosnya di dalam bilik suara. Aksi Bagiada diketahui oleh sejumlah saksi, bahkan disebutkan KPPS setempat ikut masuk kedalam bilik suara dimana Bagiada mencoblos.

TPS 3 Desa Bungkulan merupakan TPS tempat tinggal calon Wakil Gubernur pasangan dengan nomor urut 1, Dewa Sukrawan. Setelah penggelembungan, di TPS itu pasangan calon Puspayupoga-Sukrawan memproleh 218 suara, sedangkan Pastika-Sudikerta memperoleh 192 suara dan empat suara tidak sah. Karena ada perbedaan jumlah suara dengan pemilih yang hadir, saksi Pasti Kerta kemudian melaporkan kejadian itu ke panitia asisten pengawas pemilu lapangan (P3L).

Menurut Wena, tidak bisa dipastikan, kepada pasangan calon yang mana suara penggelembungan diberikan. Yang tahu dengan pasti sebutnya, adalah pelaku dan anggota KPPS. Karena itu sebut Wena, selain merekomendasikan pemungutan suara ulang, Panwaslu meminta agar pelaku diproses secara hukum, karena telah melakukan tindak pidana pemilu.

"Saya kira semuanya akan selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Ancaman hukuman pelaku penggelebungan antara 15 hari-sampai dua bulan kurungan," kata Wena

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement