Kamis 16 May 2013 10:10 WIB

Dua Pegawai Pajak Dibekuk KPK, Ini Janji Ditjen Pajak

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Heri Ruslan
ditjen pajak
Foto: ditjen pajak
ditjen pajak

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berjanji untuk menindak tegas oknum pegawai pajak yang terbukti melanggar hukum. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus menegakan, secara konsisten, Ditjen Pajak juga akan terus melaksanakan penegakan hukum kepada setiap wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan.

Pernyataan itu disampaikan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/5) yang melibatkan dua oknum pegawai pajak berinisial “MDI” dan “ED” dan oknum Wajib Pajak berinisial “E”.

 

Kismantoro menjelaskan apa yang terjadi saat ini merupakan konsekuensi logis dan buah dari reformasi birokrasi yang telah dan sedang berjalan di Ditjen Pajak.  Selanjutnya, Ditjen Pajak juga akan terus membenahi mental dan moral para pegawainya agar tidak terjadi lagi kasus serupa. 

"Membangun budaya baru yang berahklak dan memiliki etika baik memerlukan upaya keras dan berkesinambungan serta waktu yang tidak singkat," ujar Kismantoro.  Dukungan dari semua pemangku kepentingan sangat diperlukan agar semangat reformasi di Ditjen Pajak terus berkobar untuk Indonesia yang lebih baik. 

"Secara khusus kepada Wajib Pajak, kami mengajak untuk bersama-sama menjadi bagian dari proses reformasi birokrasi di Ditjen Pajak," kata Kismantoro.

Terkait penangkapan kemarin, Kismantoro menyatakan Ditjen Pajak sangat mengapresiasi upaya KPK yang secara konsisten mendukung Ditjen Pajak dalam memberantas segala bentuk korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak dan oknum Wajib Pajak.  Sebab selain oknum pegawai pajak, penyuapnya pun ditangkap sehingga dapat memberikan efek jera yang lebih luas.

"Terhadap oknum pegawai pajak tersebut, seperti yang telah dilakukan pada kasus-kasus sebelumnya, Ditjen Pajak akan melakukan tindakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kismantoro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement