REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode tahun 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom, dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).
KPK mengeksekusi Miranda S. Goeltom ke Lapas Tangerang menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut.