Rabu 15 May 2013 15:43 WIB

Miranda Dieksekusi ke Lapas Tangerang

   Miranda Swaray Goeltom meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Miranda Swaray Goeltom meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode tahun 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom, dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).

KPK mengeksekusi Miranda S. Goeltom ke Lapas Tangerang menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement