Rabu 15 May 2013 15:43 WIB

Miranda Dieksekusi ke Lapas Tangerang

   Miranda Swaray Goeltom meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Miranda Swaray Goeltom meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode tahun 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom, dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).

KPK mengeksekusi Miranda S. Goeltom ke Lapas Tangerang menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement