REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menetapkan tersangka lima terduga teroris yang telah ditangkap saat operasi di Jakarta, Bandung, Kendal dan Kebumen.
"Pasalnya dari hasil pemeriksaan, diketahui kelimanya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (14/5).
Dengan demikian, kata dia, hingga saat ini total 15 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dikenakan penahanan. Polri masih mempunyai waktu maksimal untuk memeriksa dua orang yang turut ditangkap selama 7 x 24 jam
Sebelumnya Mabes Polri telah menetapkan 10 tersangka yang diduga sebagai pelaku terorisme. Sehingga, terdapat limabelas orang yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Limabelas orang ini ditangkap di Jakarta, Bandung, Kendal dan Kebumen.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror berhasil menangkap 20 terduga teroris, tujuh diantaranya tewas tertembak saat pengerebekan sejak Rabu (8/5).
Tujuh orang yang tewas tersebut adalah Abu Roban, Bastari, Toni, Bayu alias Ucup, Budi alias Angga, Junet alias Encek dan Sarame.