REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memaklumi jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tebang pilih dalam penyelesaian kasus korupsi, terutama dipilih kasus-kasus besar.
"Ya kita memang harus maklum. Begini, di KPK setidaknya ada sebanyak 160 ribu laporan kasus. Dari 160 ribu kasus itu, sesudah diteliti, kira-kira hanya 10 persennya yang memenuhi untuk ditangani," kata Mahfud, di Semarang, Selasa.
Berarti, kata dia, hanya 10 persen dari 160 ribu kasus yakni sekitar 16 ribu kasus korupsi yang dianggap masuk akal sebagai kasus korupsi untuk ditangani. Ittu khususnya kasus korupsi besar yang berdampak besar pada masyarakat.
Dari 16 ribu kasus itu, Mahfud menyebutkan setiap bulannya mampu terselesaikan dua sampai tiga kasus. Sehingga, dalam satu tahun, paling banyak hanya sekitar 40 kasus korupsi yang mampu diselesaikan oleh KPK.
"Bayangkan, dari 16 ribu kasus, hanya mampu menyelesaikan 40 kasus. Jadi, memang lambat. Makanya, harus tebang pilih, pilih kasus yang gede-gede yang memberikan dampak besar bagi masyarakat," kata Mahfud.