REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) secara terus menerus melakukan penertiban, berikut standardisasi pelayanan penempatan TKI pelaut.
"Tujan utamanya adalah untuk meningkatkan profesionalitas TKI pelaut dan sekaligus memastikan pemberian perlindungan selama mereka bekerja," kata Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat dalam keterangan persnya yang diterima Selasa (14/5).
Disela-sela melakukan peninjauan ke LPK Sumber Bakat Insani Ms Nieuw Jakarta di Jalan Gema Lapik RT 018/06 Pasir Konci, Lemah Abang, Cikarang – Bekasi, Jawa Barat, Selasa, Jumhur mengatakan, sejauh ini masih banyak perusahaan perekrut dan penempatkan TKI pelaut (manning agent) untuk bekerja di Kapal Pesiar dan kapal-kapal berbendera asing yang tidak memenuhi standar pelayanan penempatan.
Jumhur menjelaskan, standarisasi yang dimaksud terhadap perusahaan manning agent itu di antaranya harus memiliki tempat pelatihan keterampilan untuk calon TKI Pelaut yang layak.
Selain itu, agen itu harus mempunyai hubungan langsung dengan perusahaan pemilik kapal yang mempekerjakan TKI, memiliki perjanjian kerja sama penempatan antara manning agent dengan prinsipal (pemilik kapal), memiliki perjanjian penempatan antara calon TKI dengan manning agent, dan memiliki perjanjian kerja pelaut (antara TKI Pelaut dengan prinsipal).
“Karena itu, penertiban terhadap manning agent akan dilakukan secara terus menerus dalam rangka meningkatkan profesionalitas TKI Pelauat serta memastikan pemberian perlindungannya,” kata Jumhur. BNP2TKI juga menerbitkan peraturan soal penertiban TKI Pelaut ini.