Selasa 14 May 2013 14:30 WIB

Pengacara: Fathanah Berutang Rp 5 Miliar pada Luthfi

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
AF (Ahmad Fathanah) yang merupakan orang dekat dari Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).
Foto: Antara
AF (Ahmad Fathanah) yang merupakan orang dekat dari Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kuasa hukum tersangka dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru kerap membantah kliennya menerima aliran dana dari orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Fathanah malah memiliki utang kepada Luthfi sebesar Rp 5 miliar.

"Fathanah itu punya utang ke Luthfi, Rp 5 miliar lebih," kata Zainudin Paru yang ditemui di KPK, Jakarta, Selasa (14/5).

Zainudin menambahkan ia belum mendengar langsung dari Luthfi terkait aliran dana tersebut. Ia juga mengaku tidak dapat menjelaskan dengan detail terkait utang piutang ini. Namun utang ini sudah sampai lebih dari Rp 5 miliar. "Saya nggak tahu informasi dari PPATK seperti apa, tapi utangnya memang sampai miliaran rupiah," tegasnya.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirimkan data tentang transaksi mencurigkan milik tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), Ahmad Fathanah. Dari puluhan transaksi tersebut, diduga sebagian besar mengalir ke mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Namun Wakil Sekjen PKS, Fahri Hamzah menuding KPK telah melokalisir penanganan kasus ini hanya kepada partainya saja. Ia pun menantang KPK untuk mengungkapkan seluruh transaksi keuangan Ahmad Fathanah yang diduga juga mengalir ke partai lain.

Dalam sidang kasus impor daging sapi dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (8/5) lalu, terungkap adanya aliran dana dari Fathanah ke Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal (PDT). Hal ini diungkapkan oleh salah satu saksi yaitu Jerry Roger Kumantoy yang merupakan karyawan PT Radina Bioadicipta.

Di perusahaan tersebut, salah satu saksi dalam kasus ini yang juga ikut dalam pertemuan di Medan, Elda Devianne Adiningrat menjabat sebagai Komisaris Utama. Jerry mengungkapkan Fathanah memberikan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada seseorang bernama Ronny untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian PDT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement