Selasa 14 May 2013 10:58 WIB

KPK Periksa Bupati Bogor Terkait Lahan Makam

Bupati Bogor Rachmat Yasin
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Bupati Bogor Rachmat Yasin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Bogor Rachmat Yasin, terkait dengan kasus suap izin lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU).

"Saya dipanggil sebagai saksi kasus tertangkap tangannya ketua DPRD," kata Rachmat saat datang ke gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.30 WIB pada Selasa.

Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang karena pada Kamis (2/5), Rachmat tidak memenuhi panggilan KPK untuk menghadiri perayaan hari Pendidikan Nasional di Cibinong.

"Saya pernah berkomunikasi sekali melalui SMS, tapi tidak mengenai lahan," jawab Rachmat singkat saat ditanya mengenai hubungannya dengan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Iyus Djuher yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Rachmat Yasin adalah orang yang menandatangani Surat Keputusan Izin TPBU tersebut seluas 100 hektare di Desa Antajaya Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada pemeriksaan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman pada Kamis (25/4) mengaku bahwa proses pengajuan izin TPBU sudah selesai.

"Proses pengajuan sudah selesai, yang mengajukan PT Garindo Perkasa, sudah ada SK Bupati, sudah ada kajian lapangan dan teknis, tapi saat SK Bupati keluar ternyata ada tangkap tangan yang memberikan uang, tapi izin lokasi tidak menunjukkan kepemilikan, jadi hanya wilayah saja yang kami tunjukan sehingga tidak menyangkut kepemilikan," kata Karyawan pada Kamis (25/4).

Pengajuan tersebut dilakukan sejak 2012 oleh Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo.

"Pemohon termasuk Sentot, tapi saya belum pernah bertemu dan belum pernah jumpa, juga belum pernah SMS," tambah Karyawan.

Sentot adalah Direktur PT Garindo Perkasa yang ditangkap KPK pada Selasa (16/4) saat memberikan uang Rp800 juta kepada pegawai negeri sipil di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Usep Jumeino di "rest area" Sentul.

Lahan calon pemakaman mewah tersebut ada yang dimiliki warga, dimiliki Perum Perhutani, dan lahan yang masuk dalam daerah konservasi.

"Wilayahnya nanti kewenangan Perhutani, kami sudah mempertimbangkan itu daerah konservasi, karena izin hanya lokasi tapi bukan bukti kepemilikan, jadi bila tanahnya ada boleh dibebaskan tapi bila tidak ada tentu tidak jadi soal," jelas Karyawan.

KPK dalam kasus ini sudah menetapkan lima tersangka yaitu Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Usep Jumeino, pegawai honorer di pemkab Bogor Listo Wely Sabu, direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan direktur operasional PT Garindo Perkasa Nana Supriatna.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement