Senin 13 May 2013 19:44 WIB

Berkas Kasus Cebongan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Rep: Esthi Maharani / Red: Djibril Muhammad
Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono
Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Panglima TNI, Laksamana Agus Suhartono menegaskan berkas kasus Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu sudah selesai. Artinya, sebentar lagi kasus tersebut akan masuk ke pengadilan militer.

"Minggu ini pemberkasan selesai. Saya kira akan dilimpahkan," katanya, Senin (13/5).

Ia mengatakan sebelas orang yang diduga terlibat dalam penyerangan dan pembunuhan sejumlah tahanan tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, menurutnya, dari sebelas orang itu, sembilan terlibat langsung, sedangkan sisanya dicermati terus.

"Sebelas orang akan diajukan ke pengadilan militer. Sembilan orang terlibat langsung, 2 masih dicermati terus. Yang dua itu sebenarnya ingin mencegah tetapi tidak berhasil," katanya.

Menurutnya, jika dalam perkembangan dan proses pengadilan dua orang tersebut tidak terbukti ikut serta dalam penyerangan, bukan tak mungkin mereka bisa dibebaskan. "Kalau nanti misalnya (dua orang) tidak cukup bukti dan dibebaskan, bisa saja," katanya.

Seperti diketahui, TNI AD menyatakan 11 anggotanya terlibat kasus penyerangan lapas pada 23 Maret lalu. Dua dari pelaku yang terlibat disebut berusaha mencegah aksi tersebut, tetapi gagal.

Pelaku juga mengaku kepada tim investigasi TNI AD menggunakan enam senjata, di antaranya AK-47 dan replikanya. Ketua Tim Investigasi dari TNI AD Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono mengatakan, penyerangan tersebut merupakan tindakan seketika yang dilatari jiwa korsa dan membela kehormatan kesatuan.

Latar belakang penyerangan adalah pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013 dan pengeroyokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013.

Dalam peristiwa penyerangan ke lapas, empat tersangka kasus pembunuhan Serka Santoso ditembak mati, yakni Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.

Pelaku membawa serta rekaman CCTV dan aksi tersebut hanya dilakukan selama sekitar 15 menit. Seluruh rekaman CCTV kemudian diakui dibuang di Sungai Bengawan Solo. Menurut Unggul, para pelaku menyatakan sepenuhnya sadar dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya apa pun risikonya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement