REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya 10 orang penyidik ke Mabes Polri terkait penyitaan enam mobil di kantor DPP PKS. Mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto mengatakan penyidik KPK tidak dapat dipidanakan.
"Apanya yang dilaporkan? Pasal 50 KUHP, petugas yang melaksanakan ketentuan Undang Undang tidak dipidana," kata Bibit yang dihubungi, Senin (13/5). Bibit mempertanyakan alasan rencana laporan PKS yang menganggap penyidik KPK melakukan penyitaan tanpa sesuai prosedur.
Ia memaparkan dalam pasal 38 ayat (2) KUHAP, penyitaan barang bergerak untuk tindakan segera, bisa dilakukan tanpa izin ketua pengadilan. Namun setelah penyitaan dilakukan penyidik KPK, harus melaporkannya kepada pengadilan untuk meminta persetujuan. Ia pun menilai laporan PKS di Mabes Polri ini akan sia-sia saja. "Aku khawatir mubazir laporannya. Lebih tepat kalau PKS mengajukan Praperadilan di PN (Pengadilan Negeri) setempat," imbaunya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen PKS, Fahri Hamzah, mengatakan akan melaporkan penyidik KPK karena telah melakukan penyitaan tanpa sesuai dengan prosedur dan tindakan tidak menyenangkan. Namun hingga siang ini, PKS belum juga datang ke Mabes Polri untuk pelaporan ini.