Senin 13 May 2013 13:34 WIB

'Laporkan KPK, Justru PKS yang Bisa Dipidana'

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Yusuf Supendi
Foto: Antara
Yusuf Supendi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (13/5), berencana melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri. Langkah ini diambil karena PKS merasa ada pelanggaran prosedur yang dilakukan KPK saat hendak menyita mobil mereka di kantor DPP PKS tempo hari.

 

Terkait langkah ini, pendiri PKS yang kini sudah menyeberang ke partai Hanura, Yusuf Supendi, mengimbau kepada mantan mesin politiknya itu untuk lebih cermat. Imbauannya ini, menurut dia, terkait tata hukum di Indonesia yang justru malah dapat menjerat balik PKS atas dasar laporannya sendiri.

 

“Upaya kemarin kan bisa juga dipandang sebagai bentuk menghalang-halangi alat negara dalam memberantas korupsi, justu PKS yang bisa dipidana,” ujar dia yang secara kebetulan hari ini hadir di Mabes Polri untuk mengurus sesuatu ini.

 

Dia mengatakan, sesuai dengan Undang-undang (UU) yang ada yakni 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hukuman kepada penghalang KPK bisa mencapai tiga tahun. Untuk itu, dia mengimbau kepada PKS untuk lebih berpikir dalam dan matang terkait langkah yang hendak mereka tempuh ini. “Kalau terus (dipaksakan melapor) justru akan menyudutkan PKS sendiri. Jadi lebih cermat sajalah,” imbau dia.

 

Sebelumnya, Senin pekan lalu sepuluh penyidik KPK gagal menyita mobil-mobil milik mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq (LHI). Mereka urung melakukan penyitaan karena mendapat penolakan dari kader-kader PKS yang ada di DPP tersebut. Penolakan itu dilakukan karena PKS tidak melihat adanya surat penyitaan yang menyertai proses tersebut. Namun wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan penyidik sudah dilengkapi surat penyitaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement