Senin 13 May 2013 09:39 WIB

'Oknum Aparat Pembeking Perbudakan Pabrik Kuali Harus Dihukum Berat'

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Perbudakan (Ilustrasi)
Foto: Guardian
Perbudakan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Penelitian dan Kajian Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Muhammad Isnur meminta Polri dan TNI harus segera menindak oknum anggota mereka yang terlibat perbudakan 34 buruh di pabrik kuali, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Isnur, molornya penyelesaian status hukum dua oknum aparat polisi dan satu TNI, membuat kedua institusi tersebut rawan mendapat 'cap' buruk dari masyarakat. Karenanya, ia meminta oknum aparat itu segera ditindak, terutama dalam penetapan status mereka yang sekarang masih menjadi saksi.

Sebelumnya, ketiga oknum aparat tersebut tersandung perkara hukum terkait perbudakan buruh. Mereka diduga melakukan intimidasi terhadap buruh.

Selain itu, sejumlah buruh pernah melihat ketiga oknum tersebut akrab dengan pemilik pabrik, Yuki Irawan yang kini sebagai tersangka. Diduga, ketiganya menjadi pembeking Yuki.

"Polri dan TNI harus segera menindak dan melakukan pemeriksaan yang serius," desak Isnur, di Jakarta, Senin (13/5).

Dikatakan Isnur, pelanggaran tersebut harus ditindak tegas. Kedua institusi tersebut juga harus menyampaikannya secara terbuka kepada publik untuk menghindari anggapan miring masyarakat.

Menurut Isnur, jika tidak diselesaikan dengan segera, kemungkinan nama kedua institusi tersebut akan tercemar. Karena terkait masalah keadilan bagi korban dan masyarakat. "Khususnya Polri yang sedang memulihkan nama baik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement