Ahad 12 May 2013 14:53 WIB

Demokrat: Batas Waktu Perbaikan Berkas Bacaleg 15 Mei

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bendera Partai Demokrat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Bendera Partai Demokrat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat Suaidi Marasabessy mengatakan, masih ada waktu untuk perbaikan berkas administrasi bakal caleg (bacaleg) yang bermasalah.

Menurutnya, pihaknya telah menjadwalkan batas waktu tersebut hingga Rabu,  15 Mei mendatang. Pemberian waktu ini perlu dilakukan agar para bacaleg segera melakukan perbaikan terhadap berkas-berkas mereka yang harus dikumpulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Suaidi, Partai Demokrat memberikan batas waktu lebih cepat dari KPU sebab berkas yang diberikan oleh para bacaleg masih diproses dan harus mendapat persetujuan dari  majelis tinggi. Proses yang dilalui di antaranya mungkin ada penggantian bacaleg yang kurang sesuai, bisa juga penggantian nomor urut. 

Partai Demokrat, terang Suaidi, perlu melakukan penyesuaian lagi terhadap berkas-berkas administrasi bacaleg sebelum dimasukkan ke dalam KPU kembali. Partainya belajar dari pengalaman pada pemilu lalu.

 

“Jika perbaikan dilakukan begitu dekat dengan deadline penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS) 22 Mei, nanti perbaikan yang dilakukan tidak maksimal,”terangnya.

Jika pada 15 Mei kekurangan berkas yang diberikan bacaleg terlalu banyak, maka ada kemungkinan diganti dengan bacaleg lain. Namun jika kekurangan hanya sedikit maka akan diperbaiki bersama.

Selama ini, lanjut Suaidi, kekurangan berkas bacaleg relatif ringan. Ada yang belum menyerahkan ijazah yang dilegalisir dan surat keterangan kesehatan yang formatnya sesuai keinginan KPU. “Secara prinsip tidak ada kekurangan yang terlalu berat,” katanya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement