REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tidank pidana pencucian uang (TPPU).
"UU TPPU harus diimplementasikan tanpa tendensi tebang pilih," kata Ketua DPP PKS, Indra dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (11/5).
PKS, lanjut Indra, menilai pelaksanaan UU TPPU sangat signifikan dalam memiskinkan koruptor. Agar pelaku korupsi terkena efek jera atas tindakan pidana yang dilakukannya. Bahkan, PKS mendukung bila TPPU tidak hanya diimplementasikan pada pelaku korupsi. Tetapi juga mencakup semua pelakuk tindak pidana umum.
Sebagai pelaksana, KPK diharapkan bisa memegang komitmen dalam melaksanakannya. Tidak tebang pilih atas laporan-laporan pidana korupsi dan pencucian uang yang masuk ke KPK.
PKS menilai perlu ada kajian, seperti kejelasan pidana awal terlebih dahulu. Artinya,jangan sampai orang yang dikenakan TPPU, tapi pidana awalnya belum ada. Sebaliknya, ketika seseorang sudah terbukti melakukan pidana korupsi dengan nilai yang besar.
"Jangan sampai ada hole bahwa publik menilai diskrimintaif. TPPU diberlakukan untuk kasus ini, tapi untuk kasus yang lain tidak," ujar Indra.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun mengatakan, pelaksanaan UU TPPU sebenarnya sudah cukup lama. Dimulai dari UU nomor 15 tahun 2002, diubah menjadi UU N=nomor 25/2003, dan akhirnya menjadi UU nomor 8 tahun 2010.
"KPK itu baru diberi kewenangan menyelenggarakan UU TPPU pada 2010," kata Tama.