REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan. Terorisme adalah musuh negara yang berbahaya sehingga harus ditumpas.
Hanya saja ia mengimbau agar aparat kepolisian tidak bertindak terlalu represif dalam menentukan atau menangnai seseorang terduga teroris atau bukan.
"Jangan sampai hanya karena ingin menunjukkan satu prestasi dalam menumpas teroris lalu bukti-bukti yang kuat atas keterlibatan orang atas tindakan teroris itu, lalu dilakukan tindakan represif yang sangat luar biasa," kata Mahfud MD, di Bandung, Sabtu (11/5).
Ditemui usai menjadi pembicara pada Seminar Nasional Mengenai Undang-undang Ormas, di Auditorium Sri Baduga Bandung, ia mengatakan aparat kepolisian harus berhati-hati dalam membasmi pelaku terduga teroris.
"Saya setuju sekali teroris harus ditumpas, tapi saya berharap aparat harus berhati-hati jangan sembarangan menuduh seseorang itu sebagai teroris karena kadangkala itu gerakan aspirasi biasa. Lalu itu diisukan sebagai teroris," katanya.
Ia juga meminta agar aparat kepolisian bisa lebih terbuka lagi dalam menentukan seseorang tersebut teroris atau bukan.
"Artinya kapan seseorang itu dianggap sebagai gerakan terorisme itu jangan dicampuradukkan dengan gerakan aspirasi biasa," ujar Mahfud.