Sabtu 11 May 2013 15:27 WIB

85 Persen Bacaleg di Madiun Tidak Penuhi Syarat

Partai politik / ilustrasi
Foto: tst
Partai politik / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Sebanyak 85 persen berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang diserahkan ke KPU setempat pada verifikasi tahap pertama dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Mayoritas berkas mereka terganjal dalam aspek administrasinya. Namun ada juga bakal caleg yang di bawah umur, mantan narapidana, dan mendaftar ganda atau lebih dari dua parpol," ujar Komisioner KPU Kabupaten Madiun, Wahyudi, kepada wartawan, di Madiun, Sabtu (11/5).

Data KPU Kabupaten Madiun mencatat jumlah berkas bakal caleg yang masuk mencapai 484 berkas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 411 berkas atau 85 persennya tidak memenuhi syarat. Adapun persyaratan administrasi yang belum dipenuhi, di antaranya adanya perbedaan tulisan nama pada ijazah dengan nama yang dipakai saat mendaftar bakal caleg ataupun tidak melengkapi formulir pendaftaran terlebih pada bagian daerah pemilihan dan nomor urut.

Selain itu, ada pula yang tidak melampirkan surat pengunduran diri bagi bakal caleg dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) ataupun kepala desa. Masalah lain juga tidak melampirkan surat keterangan bebas narkoba serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari instansi berwenang.

 

"KPU telah mengembalikan berkas tersebut ke masing-masing partai politik pengusung untuk dilakukan perbaikan. Kesempatan untuk memperbaiki syarat administrasi dimulai sejak tanggal 10 Mei hingga 22 Mei mendatang. Setelah itu, jika ada kesalahan maka akan dicoret," terang Wahyudi.

Terkait bakal caleg yang tersangkut kasus hukum, pihaknya mengaku telah menerima surat keterangan dari Lapas Madiun. Namun demikian, jika bakal caleg yang bersangkutan tidak melakukan pengumuman diri di media, maka ia akan dinyatakan tidak memenuhi syarat pada verifikasi berikutnya.

Demikian juga dengan dua orang bakal caleg yang masih di bawah umur 21 tahun. Jika parpol pengusungnya tidak segera melakukan perubahan, maka KPU setempat akan langsung mencoretnya karena tidak sesuai peraturan.

Wahyudi menambahkan daftar caleg sementara tersebut akan diumumkan di kantor kecamatan dan desa di daerah pemilihan masing-masing untuk dikenali masyarakat sekitar. "Dengan diumumkannya daftar caleg sementara tersebut diharapkan masyarakat masing-masing dapil dapat ikut memeriksa jika ada pelanggaran," tambahnya.

Selama masa perbaikan tersebut, partai boleh mengganti nomor urut, daerah pemilihan, dan nama bakal caleg yang didaftarkan. Setelah itu tidak ada toleransi lagi alias dianggap gugur.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement