Jumat 10 May 2013 22:47 WIB

Segel Mobil Luthfi, KPK: Tak Ada yang Dilanggar

Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses penyegelan lima mobil yang terkait dengan Luthfi Hasan Ishaaq sudah sesuai prosedur hukum. "Tidak benar ada surat atau ketentuan prosedur hukum yang dilanggar, sudah jelas prosedur sesuai hukum acara," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (10/5).

Ia menjelaskan, salah salah satu saksi yang dipanggil untuk Luthfi adalah Ahmad Zaky. Ia dipanggil Senin (6/5), pukul 09.00 WIB. Tapi baru datang setelah makan siang. 

"Pada pemeriksaan diketahui bahwa ia adalah seorang yang berperan untuk mengalihkan mobil-mobil dari LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dari satu rumah ke satu tempat lain," jelas Bambang.

Artinya, lanjutnya, Zaky diundang oleh penyidik dengan membawa lengkap surat perintah penyitaan, dan penggeledahan. Bahkan, printer dan komputer untuk membuat berita acara penyitaan.

"Sampai di sana Zaky diminta untuk menunjukkan di mana mobil itu berada. Kalau tidak salah mobil tiga, Carravele, Mazda CX9, dan ada satu lagi. Ada yang dimiliki LHI dan orang lain. Setelah diketahui tempatnya, diminta kepada Zaky untuk bertemu siapa yang dituakan di sana dan di mana kunci mobil," tambah Bambang.

Penyidik juga dikatakan telah menemui pihak keamanan yang berada di pos depan dan belakang. Termasuk memberitahukan kepada mereka mengenai surat kelengkapan dan penyitaan.

"Tapi surat penyitaan memang tidak diberikan karena yang diberikan adalah berita acara pemeriksaan. Tapi ternyata Zaky tidak kembali dan menurut informasi ia melarikan diri karena ada yang melihat seorang mirip Zaky melompat pagar dengan jaket cokelat meski Zaky mengaku dia kelelahan dan tidur di lantai lima," ungkap Bambang.

Pada Senin malam itu juga, pihak keamanan DPP PKS diminta untuk menandatangani berita acara penyegelan. "Yang diminta adalah satpam tapi mereka menolak sehingga dibuat berita acara penolakan penyegelan," ungkap Bambang.

Meski penyidik tidak membawa mobil-mobil terkait Luthfi itu, tapi mobil dianggap sudah aman karena telah disegel. "KPK juga sudah mengetahui siapa yang mengalihkan mobil itu ke kantor PKS dan orang itu juga sudah mengakui," jelas Bambang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement