REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri menklaim, seruan kepada berbagai instansi pemerintah usaha untuk memiliki card reader e-KTP semata-mata dilakukan untuk mengubah kebiasaan lama dalam berbagai proses pelayanan publik.
"Harapannya, mulai tahun depan, semua proses administrasi yang melibatkan KTP bisa berjalan secara elektronik,” kata Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, saat dihubungi Republika, Jumat (10/5).
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan Surat Edaran No 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013. Isinya, meminta semua instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga perbankan dan swasta agar menyiapkan kelengkapan teknis penerapan e-KTP. Salah satunya adalah card reader.
Di samping itu, mendagri juga melarang memfotokopi, menstapler atau berbagai perlakuan yang dapat merusak e-KTP. Menurut Moenek, larangan memfotokopi e-KTP dicetuskan karena hal tersebut rawan disalahgunakan. Selain memang karena dianggap sudah tak praktis lagi.
"Hasil fotokopi e-KTP dapat dipalsukan oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab untuk tujuan tertentu. Ini tentu dapat merugikan pemiliknya," katanya.
Sementara, lanjut dia, larangan menstapler dan berbagai perlakuan lain yang dapat merusak e-KTP sudah jelas alasannya. Hal itu bisa menyebabkan kartu elektronik tersebut tidak dapat lagi terbaca oleh alat pemindai data.