REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap kawanan pencuri spesialis kos-kosan di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kawanan tersebut mengincar sepeda motor yang terparkir di areal kos-kosan di sekitar pabrik. Pelaku yang diamankan adalah Ab alias BU (35 tahun) warga Desa Priangan Jaya dan Ag (30) Desa Margaluyu, Kecamatan Sukalarang.
Dari kedua tersangka diamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti. "Kedua pelaku merupakan jaringan pencuri sepeda motor di kos-kosan,: ujar Kapolsek Sukalarang, AKP Supardi, kepada wartawan, Jumat (10/5).
Supardi menjelaskan, dalam aksinya mereka bisa melakukan tiga kali pencurian dalam satu hari. Dari pengakuan tersangka, kata Supardi, kedua tersangka telah melakukan 34 kali pencurian. Lokasi pencurian sebagian besar merupakan kos-kosan di sekitar kawasan pabrik.
Supardi mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.