Jumat 10 May 2013 15:42 WIB

KPK Sita Rumah Achmad Fatanah yang Belum Lunas Dibayar

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--KPK menyita rumah yang dibeli tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Ahmad Fathanah di Perumahan Pesona Khayangan Blok BS Nomor 5, Kota Depok, Jawa Barat.

KPK datang Jumat pukul 12.50 WIB dengan menggunakan dua mobil Toyota Kijang Innova masing-masing warna hitam dengan nomor polisi B 1532 VQ dan Silver B 1891 UFR.

Sebelum melakukan penyitaan KPK berdialog dengan aparat keamanan setempat dan juga bagian legal dan arsitek perumahan tersebut untuk memastikan rumah tersebut dibeli oleh Ahmad Fathanah.

KPK memasang plang yang bertuliskan Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : sprin.Sita - 26/01/03/2013, tanggal 4 Maret 2013 Tanah dan Bangunan Ini Disita Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Ahmad Fathanah. Tertanda Penyidik KPK.

Di rumah tersebut juga sudah dipasang plang rumah Jual Blok BS Nomor 5 LT 545 meter per segi dan LB 620 meter per segi, dengan fasilitas kolam renang.

Sementara itu Legal dan Arsitek Pesona Khayangan Kenang PH mengatakan, seharusnya KPK tidak melakukan penyitaan dengan dengan memasang plang, karena masih ada transaksi yang belum lunas.

Ia mengatakan masih ada sisa pembayaran yang belum dilunasi Ahmad Fathanah sebesar Rp 2 miliar dari harga yang disepakati Rp 5,8 miliar.

Menurut dia Ahmad Fathanah telah membayar uang muka Rp 10 juta dan mencicilnya hingga mencapai Rp 3,8 miliar."Jadi saya hanya meminta hak penjualan Rp 2 miliar lagi yang belum dilunasi," ujarnya.

Isteri Ahmad Fathanah, Septi Sanustika menyesalkan jika rumah yang dibeli suaminya itu disita oleh KPK. "Ya sedihlah kalau sampai disita KPK," ujarnya.

Dikatakannya jika rumah tersebut memang merupakan rezekinya maka akan menjadi miliknya. "Tapi kalau bukan rezeki tentunya tidak jadi milik saya," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement