Kamis 09 May 2013 23:31 WIB

Pengedar Uang Palsu Diamankan di Gunung Kidul

Uang palsu
Foto: http://3.bp.blogspot.com
Uang palsu

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan seorang pelaku pengedar uang palsu. Pelaku beraksi dengan modus membelanjakan uang palsu di warung kecil pinggiran kota.

Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Suhadi di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan Yayan Wahyu Herawan, 34 tahun, saat membelanjakan uang palsu di perbatasan Ponjong-Wonogiri.

"Pelaku ditangkap berkat laporan warga yang mengaku dirugikan karena membeli di warung dengan uang palsu," tutur Suhadi.

Penangkapan pelaku ini, bermula ketika polisi mendapatkan informasi warga yang merasa dirugikan dengan gerak-gerik pelaku membelanjakan pecahan Rp 20 ribu untuk membeli rokok di sejumlah warung. Pelaku menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja serta memakai jaket warna hitam dan berkacamata.

"Mendengar informasi itu, kami langsung menyebarkan petugas untuk mencari," ucapnya.

Setelah beberapa jam pelaku berhasil diamankan, dari dalam dompet pelaku, petugas menemukan 24 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan dalam kasus ini," tutur dia.

Ia mengatakan, petugas mengamankan barang bukti seperangkat komputer dan "printer", serta 24 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, 10 bungkus rokok, dan uang senilai Rp 158 ribu.

"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 36 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar," tukasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement