Kamis 09 May 2013 12:15 WIB

Abraham Samad: KPK Radikal, Saya Siap Jadi Tumbal

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: A.Syalaby Ichsan
Abraham Samad
Foto: Republika/Yasin Habibi
Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberantasaan korupsi di Indonesia tidak bisa dilakukan dengan cara-cara normatif. Korupsi yang sudah massif mesti diberantas dengan cara radikal.

"Pemberantasan korupsi harus radikal. Kalau prosedural tidak akan selesai," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad di Jakarta, Kamis (9/5).

 

Bentuk pemberantasan korupsi secara radikal misalnya dengan menyita seluruh kekayaan koruptor baik yang atas nama pribadi maupun atas nama orang lain. Abraham mengatakan hal ini dilakukan agar para koruptor tidak bisa menyuap aparat saat menjalani pemeriksaan, persidangan, hukuman tahanan, dan pembebasan.

Dia mengaku langkah radikal KPK ini banyak menuai kritik. "Saya rela menjadi tumbal asalkan persoalan korupsi selesai," ujarnya. Tak ingin terjebak menjadi lembaga 'pemadam kebakaran' korupsi, Abraham mengatakan KPK juga berusaha melakukan langkah-langkah pencegahan.

Caranya dengan mendeteksi akar persoalan korupsi di sebuah instansi yang telah menjalani proses penyidikan. Selanjutnya KPK memberikan rekomendasi kepada lembaga yang bersangkutan hal-hal apa saja yang mesti dilakukan. "Seperti perbaikan sistem yang tak berjalan atau kongkalikong," katanya.

Tak cuma itu, KPK juga melakukan supervisi terhadap lembaga yang telah diberikan rekomendasi perbaikan. Supervisi dilakukan untuk mengawal proses perbaikan suatu instansi dari persoalan korupsi. "Ini pendekatan pengintegrasiaan. Penanganan yang represif sekaligus pencegahan," katanya.

Abraham menyatakan mekanisme pencegahan lebih efektif menyelamatkan uang negara. Pada 2011 misalnya, langkah pencegahan bisa menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 152 triliun. Sedangkan langkah penindakan hanya bisa menyelamatkan sekitar Rp 134,7 miliar. "Hikmahnya pencegahan lebih bermanfaat dalam aspek penyelamatan," ujar Abraham.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement