Rabu 08 May 2013 20:59 WIB

Banding Vs Banding di Kasus Bioremediasi Chevron

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Logo Chevron.
Foto: stateimpact.npr.org
Logo Chevron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia, Herland bin Ompo, akan melakukan upaya banding dalam perkaranya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara pada Herland karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang disebut merugikan negara 6,99 juta US Dollar.

"Saya tetap sampai ujung dunia pun akan banding," kata Herland, selepas persidangan, Rabu (8/5). Direktur PT Sumigita Jaya (SGJ), perusahaan rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi pada 2008-2012, itu kecewa terhadap keputusan hakim, meski hukuman hakim lebih ringan sembilan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih memutuskan Herland telah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ke-1 ayat 1 juncto pasal 64 KUHP.

Selain hukuman penjara, Herland juga harus membayar denda Rp 250 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. Sementara PT SGJ harus mengganti kerugian negara sebesar 6,99 juta US dollar.

"Tim lawyer saya sudah siap untuk melakukan (upaya hukum) ke mana-mana," kata dia.

Bukan hanya Herland yang kecewa. Jaksa penuntut umum yang dipimpin H. Surma juga tidak puas dengan putusan yang ada.

Selepas Sudharmawatiningsih menjatuhkan putusan, Surma mengatakan,"Kami akan melakukan upaya hukum banding."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement