Rabu 08 May 2013 20:12 WIB

Solusi Kemendagri Soal Fotocopi e-KTP

Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri memberikan solusi bagi masyarakat yang sudah terlanjur memfotokopi e-KTP dengan cara menggandakan lembar fotokopi tersebut.

"Untuk sementara supaya chip jangan terganggu, cukup sekali difotokopi. Kalau ada unit kerja meminta salinannya, fotokopi saja lembar fotokopian itu," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Irman di Jakarta, Rabu (8/5).

Sementara itu, kepada instansi, unit kerja, dan badan usaha yang belum memiliki alat pembaca e-KTP (card reader), dipersilakan menuliskan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) warga bersangkutan.

Pihaknya juga berharap agar instansi-instansi terkait dapat segera memiliki card reader untuk segala keperluan yang dibutuhkan. "Nanti di bidang perbankan dan pelayanan publik akan ada card reader. Kami harapkan Surat Edaran Mendagri untuk menyiapkan alat itu dapat segera ditindaklanjuti sehingga pelayanan bisa cepat," jelasnya.

Setelah lembaga penyedia pelayanan memiliki alat pembaca e-KTP, kata dia, secara otomatis akan tersambung ke server sehingga dapat langsung dicetak salinannya. "Semua tempat pelayanan perlu mempercepat penggunaan alat 'card reader' sehinnga tidak perlu difotokopi lagi," tambahnya.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.

Sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan. "Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Sementara itu, Mendagri mengklarifikasi SE tersebut diterbitkan bagi pejabat pemerintah daerah agar segera memiliki alat card reader.

Mendagri berharap agar instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, telah menyiapkan card reader tersebut sebelum 2014 sehingga pada bulan Januari 2014 penggunakan e-KTP dapat diimplementasikan secara terintegrasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement