REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- YI bocah delapan tahun yang tega menghabisi nyawa rekannya NAK (6) Kamis (25/4) lalu, masih dipertimbangkan hukuman apa yang akan dibebankan. Sebab, pelaku yang masih berumur delapan tahun ini, belum memiliki kewajiban dikenakannya hukuman.
Hal ini berkaitan dengan Undang-undang UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak yang berisi batas umur anak yang dikenakan hukuman, yakni delapan tahun. Namun, menurut keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2010, yang bisa di kenakan hukuman hingga ke persidangan adalah anak dengan maksimal umur 12 tahun.
Menurut keterangan yang dihimpun Republika, Selasa (07/5), Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Komisaris Polisi Nuredy Irwansyah, mengatakan, saat ini untuk kasus YI menunggu langkah apa yang akan diambil pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Bekasi.
Nuredy menegaskan, sampai saat ini si anak YI masih dititipkan di panti rehabilitasi di Bambu Apus milik Departemen Sosial untuk diberikan pembinaan. "Untuk hukuman apa yang akan dibebankan coba tanyakan langsung ke KPAID Bekasi," ujar Nuredy.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi menuturkan, kasus yang terjadi di Bekasi beberapa hari yang lalu diduga karena terinspirasi tontonan film. Pria yang akrab disapa Kak Seto ini mengatakan, menimbang umur YI ini masih dibawah 12 tahun, belum ada kewajiban pembebanan hukuman.
"Oleh karena itu YI belum bisa dikatakan pelaku kriminal dari kasus yang menimpanya ini," ungkap pengisi acara si komo ini.
Dia menambahkan, langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan pembinaan kejiwaan terhadap YI dengan cara dititipkan di Panti Rehabilitasi.
Hal serupa dikatakan Ketua KPAID Kota Bekasi, Muhammad Syahroni, mengatakan, KPAID belum mendapatkan kepastian hukuman apa yang akan dibebankan kepada YI menimbang usianya yang baru berumur delapan tahun.