Selasa 07 May 2013 22:35 WIB

150–250 Orang Daftar Pembuatan Akte Kelahiran Setiap Hari di Tangerang’

Rep: Nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad
Akte kelahiran - ilustrasi
Akte kelahiran - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang melayani sekitar 150 hingga 200 warga yang mendaftar untuk pembuatan akte kelahiran untuk anak kategori usia di bawah satu (1) tahun.

Sementara untuk pembuatan akte kelahiran diatas satu (1) tahun mulai dilayani sejak kemarin. Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang pencatatannya tidak lagi melalui Pengadilan Negeri tetapi diproses Disdukcapil setiap Kabupaten dan Kota Setempat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rd Rina Hernaningsih memaparkan setiap harinya hampir ratusan warga yang mendaftarkan untuk pembuatan akte kelahiran untuk usia kurang dari satu tahun.

"Rata-rata kami melayani 150-200 orang per hari yang mendaftar, kalau sepinya saja ada sekitar 100 orang," katanya kepada Republika di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, Selasa (7/5).

Menurut dia, itu untuk pendaftaran akte kelahiran dibawah satu tahun sehingga dengan belum termasuk untuk di atas satu tahun. Sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi melalui surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 472.II/2304/9J yang diperolehnya pada 6 Mei 2013.

Maka sejak 1 Mei 2013 pelaporan yang melampaui batas satu tahun maka pencatatannya tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Tetapi langsung diproses oleh Disdukcapil setiap Kabupaten dan Kota. Sehingga terhitung kemarin dan hari ini warga Tangerang kategori diatas satu tahun yang akan membuat akte kelahiran bisa langsung ke kantor Disdukcapil.

Persyaratan untuk pembuatan akte kelahiran dibawah dan diatas satu tahun pada dasarnya sama saja. Menurutnya yang membedakan adalah apabila ada yang sudah memiliki izasah pendidikan maka dapat disertakan saat mendaftar pembuatan akte. Sementara itu untuk pelaporan kelahiran yang melebihi batas 60 hari sejak tanggal kelahiran maka pencatatan kelahirannya dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan dari Kadis Disdukcapil.

"Pembuatan akte kelahiran untuk usia lebih dari 60 hari maka akan dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu,” ucapnya. Denda tersebut digunakan untuk keperluan administrasi. Dalam pencatatan kelahiran harus dilengkapi dengan persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan

Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. "Dengan keputusan MK tersebut warga akan lebih mudah dalam pembuatan akte kelahiran sebab tidak harus melalui Pengadilan Negeri," ucapnya.

Ia menambahkan Disdukcapil akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kecamatan di Kota Tangerang pada Rabu (8/5) melalui Kasie Pemerintah tiap kecamatan yang berkewenangan dalam data kependudukan dan kelahiran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement