REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material (TIEM), Unggul Priyanto, mengatakan e-KTP dapat difotokopi tanpa merusak chip yang ada di dalamnya.
"Ya secara teknis enggak masalah e-KTP difotokopi karena tidak merusak chip yang ada di dalamnya. Tapi kalau secara hukum biar Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri-red) yang menjelaskan karena itu bukan ranah saya," kata Unggul dihubungi Selasa (7/5).
Menurut Unggul, e-KTP dapat terbaca jika menggunakan card reader. Fotokopi, tuturnya, akan membuat e KTP menjadi tidak original dan berpotensi dipalsukan. "Tidak bisa dicek kebenarannya. Nanti akan ada penjelasan dari Kemendagri soal masalah tersebut untuk memberikan klarifikasi," ujarnya.
Unggul menambahkan, hal-hal yang membuat chip pada e-KTP menjadi rusak, yakni terdapat benturan mekanis yang menyebabkan chip menjadi cacat atau rusak. "Misalnya kebakar, ya bisa rusak," tuturnya.