Selasa 07 May 2013 15:14 WIB

Perlukan Perda untuk Menertibkan Jamaah Ahmadiyah?

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Citra Listya Rini
Aksi unjuk rasa menuntut pembubaran Ahmadiyah.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Aksi unjuk rasa menuntut pembubaran Ahmadiyah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perusakan masjid Ahmadiyah di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Ahad (5/6) lalu, memeroleh komentar dari Anggota Komisi A DPRD Jawa Barat, Deden Darmansyah. 

Menurutnya, Perda terkait jemaah Ahmadiyah itu penting dibuat agar kasus pengrusakan masjid Ahmadiyah tersebut tidak terulang. "Hemat saya sih harus ada Perda tentang jemaah Ahmadiyah," kata Deden saat dihubungi wartawan melalui telepon di Bandung, Selasa (7/5).

Deden mengatakan Perda tersebut bisa mengikat seluruh elemen masyarakat. Nantinya, akan lebih efektif dibandingkan Pergub 12/2012 tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah.

Deden mengungkapkan kasus pengrusakan terhadap jemaah Ahmadiyah yang kembali marak menunjukan Pergub itu belum berjalan optimal. Karena itu, pemerintah provinsi juga diminta untuk kembali mensosialisasikan aturan tersebut.

Ditegaskan Deden, persoalan agama mutlak urusan pemerintah pusat sesuai fungsi dekonsentrasi. Namun, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bisa menjalankan fungsi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement