REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kemenag meminta waktu untuk mengajukan nota keberatan (pledoi). Ini menyusul tuntutan jaksa yang mengajukan tuntutan penjara 12 tahun untuk Zulkarnaen Djabar dan sembilan tahun untuk Dendy Prasetya.
Permintaan waktu itu mengingat surat tuntutan yang mencapai 924 halaman. Majelis Hakim yang dipimpin Alfiantara memberikan waktu selama 10 hari bagi kedua terdakwa atau pun kuasa hukum menyusun nota keberatan. Agenda persidangan selanjutnya akan berlangsung pada 16 Mei mendatang.
Menanggapi tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erman mengatakan banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan. Ia berpendapat, isi tuntutan jaksa sama halnya dengan surat dakwaan. Sementara keterangan saksi dan fakta persidangan banyak yang tidak masuk.
"Fakta dan keterangan saksi sebagian besar tidak ada yang mendukung tuntutan jaksa. Hanya saksi Fahd," kata dia di pengadilan Tipikor, Senin (6/5).